Wargata.com, Jambi - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing berupa penyelundupan 75.000 benih lobster di wilayah Parit Bengkok, Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Jum’at (19/03/21) mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah, bahwa pada pada hari Jum’at pagi, sekitar pukul 02.30 WIB, Team Gabungan Polres Tanjab Timur dan Polsek Muara Sabak Barat telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyelundupan benih lobster.
“Penangkapan dilakukan setelah jajaran Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster di TKP”, ujarnya.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Tanjab Timur dan selanjutnya memerintahkan Kapolsek Muara Sabak Barat beserta anggota dan piket Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di seputaran TKP.
“Dua Pelaku ditangkap saat menurunkan barang bukti benih lobster di pinggir jalan, kemudian dari hasil pengembangan, salah satu pelaku lainnya yang merupakan pengemudi kapal pompong ditangkap saat menunggu di pinggir sungai”, jelasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial A (22) Warga kota Jambi, YR (29) warga Tanjab Timur dan R (35) warga Tanjab Timur.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa 12 kotak sterofoam (box) berisi baby lobster sebanyak kurang lebih 75.000 ekor, 1 unit mobil Avanza warna silver B 1163 PRT dan 3 Buah HP Android sudah diamankan di Polres Tanjab Timur”, tutupnya.
(TW/HS/AA)