-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dit Polairud Polda Sulsel Ungkap 8 Pelaku Ilegal Fishing Dengan Ratusan Bom Ikan Siap Pakai

    Alam - Admin 2
    23/06/21, 21:17 WIB Last Updated 2021-10-21T16:15:41Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs. Merdisyam yang didampingi Dir Polair Polda Sulsel bersama Kabid Humas, dan Kalabfor menggelar Press Release Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu (23/06/21) 

    “Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” ungkap Merdisyam

    Kapolda Sulsel menyebut Terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda yaitu, di bulan Maret, Tanggal 13 Maret 2021 dipesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 disekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021, 

    Kemudian, di bulan Juni penangkapan terjadi disekitar perairan kepulauan sembilan Teluk Bone 03 Juni 2021, dipesisir Pulau Lambego, Kabupaten Selayar, dan 05 Juni 2021 diperairan + 7 Mil sebelah selatan pulau Butung - butungan, Kecamatan Kalu-kalukuang masalima, Kabupaten Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu-kalukuang, selat Makassar, Kabupaten Pangkep, Sulsel serta dipesisir Pantai Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, 

    Dikatakan juga, Dit Polair Polda Sulsel telah menetapkan delapan tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan).
    “Kedelapan tersangka itu, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel, Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan tersebut yakni, masing-masing berinisial HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33). 

    Kapolda juga mengungkap kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut, serta hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.

    “Jadi diantaranya 4 (empat) orang diamankan di wilayah pesisir dan 4 (empat) orang diamankan di wilayah perairan Prov. Sulsel antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairanTeluk Bone, perairan Pulau Lambego Kep. Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kabupaten Pangkep, perairan Selat Makassar, dan dipesisir Pantai Kelurahan Pancaitana Kabupaten Bone,”. Ujar Kapolda.

    Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan asal usul beberapa bahan peledak yang berhasil disita diantaranya, Pupuk Amonium Nitrate sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan ke pulau-pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Sementara, Detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar Negeri yang diselundupkan masuk ke indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau-pulau di wilayah propinsi Sulawesi Selatan, dan Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di indonesia.

    Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam 11 buah, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang. Jelas Kapolda.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol E. Zulpan dalam keterangannya, Rabu 23/06/2021, menyebutkan Keberhasilan penangkapan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di Wilayah Sulsel.

    Menurutnya, dampak sangat merugikan, karena Rusaknya keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, serta salah satu bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut. 

    Dampak ini memberi pengaruh kuat sehingga dapat terjadi akibat yang sangat luas, Akibatnya dari aspek ekologi dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktifitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal.

    "Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktifitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan / menghilangkan sumber pendapatan masyarakat,". Kata E.Zulpan 

    Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh Tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

    (TW/AM/AB/AGS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +