-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Knalpot Bising Resahkan Warga, Satlantas Polres Bone Beri Sanksi Tes Baca Al Qur’an

    Admin 3
    27/07/21, 17:19 WIB Last Updated 2021-10-21T14:55:36Z
    Wargata.com, Sulsel - Pengguna knalpot bising (brong) memang sering meresahkan warga, Polusi suara yang dihasilkan membuat pengendara lain merasa terganggu, maka Satlantas Polres Bone pun tak tinggal diam dengan pelanggar kendaraan bermotor yang berknalpot brong tersebut. 

    Berkaitan hal itu, Satuan Lalu lintas Polres Bone menggelar patroli hunting sistem secara intensif bagi motor maupun mobil berknalpot brong, dan hasilnya terdapat Sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong langsung diamankan, dibawa ke Mapolres Bone.

    Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, S.H., menegaskan, bagi Pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya di Mapolres Bone harus memenuhi sejumlah sanksi, diantaranya bagi yang beragama Islam adalah mengikuti tes baca al Qur’an sebagai sarana pembinaan. Tegas AKP Mustari, S.H., Selasa, 27/07/21.
    Selain itu kata AKP Mustari, bila pemilik kendaraan berkanlpot bising yang hendak mengambil kendaraannya, perlu membawa knalpot standar dan mengikuti tes baca al Qur’an yang dipandu langsung Imam Masjid Qadrul Islam Ustadz Jumardin bertempat di ruangan Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, S.H.

    “Tes baca al Qur’an sebagai prosedur tambahan dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan, merupakan program pimpinan kami, bapak Kapolres Bone. Ini dilakukan dalam rangka pembinaan melalui pendekatan keagamaan," ujar Kasat Lantas

    Dari hasil Pantauan awak Media, para pemilik kedaraan tersebut diminta mengganti knalpot bising alias knalpot brong dengan knalpot bawaan pabrik. 

    Tak hanya itu, begitu juga bila Knalpot bising yang sudah dilepas, dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri, Lalu kemudian adalah penyelesaian proses tilang. Pungkasnya.

    (TW/KS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +