-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terancam di PAW Lima Anggota DPR NTB Dari Partai Berkarya

    Syukron redaksi wargata.com
    25/08/21, 18:31 WIB Last Updated 2021-10-21T17:29:07Z
    Wargata.com, NTB - 5 Anggota DPR Berkarya di NTB terancam di PAW oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah asuhan Mayor Jendral TNI Purnawirawan Mukhdi PR.

    Kelima anggota dewan tersebut adalah Bambang Kholid, Ikhwan Sutrisno, Hasanudin dan Tantowi Ansori dan yang satunya lagi masih disembunyikan namanya karena masih dalam masa penyelidikan, sedangkan keempat Anggota DPR yang disebut namanya sudah mempunyai kejelaana masalah yang memberatkan mereka untuk di PAW.

    Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya NTB H Agus Kamrwan SH kepada sejumlah wartawan, termasuk media radarntb.net, dalam acara jumpa pers di Kantornya, Selasa (14/8/2021).

    Terancamnya kelima anggota DPR Partai Berkarya NTB itu berawal dari kisruh yang timbul beberapa waktu lalu terkait polemik Samsul Jalal yang memecat Mukhdi PR sebagai ketua Partai, lalu muncul namanya sebagai PLT Ketua Berkarya di Pusat.


    Dijelaskan Agus bahwa, Kelima anggota DPR Partai Berkarya tersebut diduga masuk dalam lingkaran itu, dia menyebut tindakan mereka yang ikut dalam lingkaran Samsul Jalal itu adalah sebuah kesalahan besar, sebab yang masih diakui Kemenkumham sebagai Ketua Umum Partai Berkarya adalah Mukhdi PR.

    Kelima anggota DPR Partai Berkarya NTB itu dianggap tidak layak oleh Agus, karena membuat tandingan-tandingan diluar SK Kemenkumham.

    Hal itu diungkapkan Agus sambil menunjukkan SK dari Kanwil Kemenkumham NTB sebagai turunan dari SK yang ada di Pusat.

    "Kalau ada tandingan-tandingan yang dibuat tentunya itu adalah perbuatan yang tidak bisa di maafkan," ungkapnya

    Sementara Ketua DPW Partai Berkarya NTB di bawah struktur Samsul Jalal yakni M Nurhuda Arianto dilaporkan Oleh Agus ke Polda NTB karena diduga melakukan tindak pidana pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang membuat dan atau menggunakan surat keputusan yang diduga palsu.

    Semua orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Wilayah diluar SK Kemenkumham dianggap tidak sah atau Ilegal oleh Agus, sehingga segala bentuk produc yang di keluarkan merupakan perbuatan melanggar hukum pidana.

    "Pengesahan untuk partai Berkarya itu diberikan kepada Mayjen TNI Purnawirawan Mukhdi PR dan Badarudin Andi Picunang yang di pusat dan kami diwilayah sudah mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai bentuk turunan dari SK Kemenkumham sudah kami daftarkan di Kanwil Kemenkumham NTB," ungkap Agus sambil Menunjukkan SK Kemenkumham yang dimaksud.

    Kelima anggota DPR Provinsi NTB yang terancam di PAW oleh Agus, diduga terlibat dalam lingkaran Samsul Jalal dan M Nurhuda Arianto itu sehingga dianggap itu adalah sebuah keslahan besar oleh Agus,"Mungkin minggu-minggu ini kita akan urus PAW mereka," pungkasnya.

    (HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +