-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Berdalih Untuk Transportasi WSBK, MAF di Tangkap Gelapkan Ratusan Unit Mobil

    Syukron redaksi wargata.com
    06/11/21, 11:00 WIB Last Updated 2021-11-06T10:26:45Z
    Wargata.com,Lombok tengah NTB- Jelang event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit,  pertengahan November 2021 mendatang, Polres Lombok Tengah berhasil  ungkap kasus penggelapan puluhan  mobil dengan  berbagai macam merek 

    Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Redho Rizki Pratama, S.tr.k  menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa (2/11/2021) 

    Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, team yang dibackup oleh team resmob Polda  Kalimantan Selatan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di kota banjarmasin, kalimatan selatan.

    "dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbanya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah," tegas Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11/2021)
    Pelaku ini berinisial MAF laki-laki ( 31 ) pekerjaan swasta, yang beralamat  di  Dusun  Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang. 

    "dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil oprasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti", ungkapnya.

    " Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka

    "sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 38 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit  yang lain agar bisa segera diamankan," tutup Redho.

    (HS/IRM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +