-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Sulbar Tangkap Pelaku Penimbun 6,2 Ton BBM Solar Subsidi

    Admin 3
    10/04/22, 17:06 WIB Last Updated 2022-04-12T13:13:49Z
    Wargata.com, Sulbar - Polda Sulawesi Barat membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen. Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang - lombang Kelurahan Sinyanyai Kecamatan Kalluku Kabupaten Mamuju pada hari Sabtu, Tanggal 9 April 2022 

    Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga  orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju

    Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Ds Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.

    "Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu (9/04/2022).

    Para tersangka ini katanya sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

    Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

    (MW/RL/KHS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +