-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terduga Pelaku Pencuri Handphone di Wilayah Hukum Polsek Sandubaya Kini Terancam 7 Tahun Penjara

    Syukron redaksi wargata.com
    22/06/22, 20:45 WIB Last Updated 2022-06-22T17:02:30Z
    Wargata.com, NTB - Tim opsnal Polsek Sandubaya kembali berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di dua tempat dan tersangka yang berbeda, pada (18/06/22).

    Kasus pencurian pertama di lingkungan sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang terjadi pada 16 Juni 2022. Sedangkan kasus yang kedua terjadi di lingkungan karang Taliwang, Kecamatan, Cakranegara,Kota Mataram pada 17 Juni 2022.

    Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya di Polsek Sandubaya, (22/06/22).

    Berdasarkan laporan masyarakat tim opsenal Polsek Sandubaya akhirnya memperoleh petunjuk terkait keberadaan Hp yang di curi oleh terduga pelaku pada kasus pertama di TKP Sayang-sayang.
    "Awalnya Salah seorang ingin mengeflash Hp di salah satu Conter Hp di wilayah Cakranegara. Atas informasi masyarakat tim opsenal Polsek Sandubaya mendatangi Conter hp tersebut, dan ternyata Hp yang di flash tersebut sama dengan Hp yang sedang dicari keberadaannya oleh polisi. Atas keterangan pemilik Conter akhirnya mengetahui yang membawa Hp tersebut ke Conter,"jelasnya.

    Saat memburu pembawa Hp untuk di flash di Conter tersebut di rumahnya di wilayah Sayang-sayang ternyata pembawa Hp itu disuruh oleh temannya yang bernama M (22) yang pas berada dilokasi tersebut, maka keduanya langsung dibawa ke mapolsek Sandubaya untuk di periksa.

    "Saat M di periksa ,mendapat keterangan bahwa mereka satu komplotan dengan I (21) tahun yang disuruh flash hp ke Conter oleh M. Dan saat I diperiksa, mengakui bahwa telah mencuri Hp di wilayah Karang Taliwang (kasus kedua),"jelas Kapolsek.

    Terduga M di kasus pertama TKP Sayang-sayang menjelaskan bahwa ia masuk kerumah korban (16/06) sekitar pukul 02:00 wita dengan cara melompat tembok, lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 2 buah hp di dalam sebuah lemari di kamar rumah korban.

    Sedangkan terduga I melakukan pencurian (kasus kedua) di TKP wilayah Karang Taliwang yang dilakukan (17/06) sekitar pukul 00:00 dini hari dengan cara masuk kerumah korban memanjat tembok, lalu masuk kedalam rumah korban serta mengambil satu buah tas dan satu buah hp.

    "Jadi mereka masuk kerumah korban pada tengah malam, dan memang kedua terduga ini sudah sering melakukan kasus yang sama. Bahkan M pernah di bina di LPKA saat masih usia belum dewasa, dan I pernah di tahan pada 2016 lalu. Jadi mereka dua duanya residivis,"jelas Moh. Nasrullah.

    Kedua terduga yang diamankan tersebut alamatnya di lingkungan yang sama yaitu lingkungan Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.

    Atas tindakan keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +