-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sungguh Bejat, Seorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur

    Syukron redaksi wargata.com
    25/07/22, 16:18 WIB Last Updated 2022-07-25T15:28:42Z
    Wargata.com, NTB - Sungguh bejat, Seorang pria paruh baya diduga cabuli  bocah di bawah umur yang berinisial AKW. Hal ini diketahui saat konfrensi pers telah berlansung di Mapolresta Mataram Senin, (25/07/22).

    Dihadapan Awak Media, Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.T., S.I.K., mengungkapkan, bahwa Satreskrim polresta Mataram telah mengamankan seorang pria paruh baya bernisial MT diduga cabuli  bocah di bawah umur, yang mana ketika ia hendak pergi mengaji ke salah satu tempat  di BTN Mapak Indah, kecamatan Sekarbela  Kota mataram.

    Diungkapkan pula kronologis kejadian pada hari Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, yang mana korban hendak berangkat  mengaji ke salah satu tempat di BTN Mapak indah, lalu kemudian Pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar mandi laki laki di lingkungan masjid

    Selanjutnya, pelaku  membuka celana korban hingga terlepas semua, lalu kemudian pelaku memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, namun setelah mendengar suara orang jalan, pelaku langsung melepaskan kemaluannya dan menyuruh korban memakai celana.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya. Ungkapan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.T., S.I.K.
    Adapun barang Bukti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta mataram unit PPA yaitu, berupa  satu lembar baju gamis, satu buah celana panjang, satu buah jilbab, dan satu buah celana dalam.

    Terduga pelaku di jerat dengan pasal sangkaan Pasal 81 ayat 1 JO pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara dan denda lima milyar rupiah. Tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

    (MW/RL/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +