-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Jelang Natal, Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus Pengedar Shabu

    Admin 10 - Awhy
    26/12/23, 13:48 WIB Last Updated 2023-12-27T05:02:18Z
    Wargata.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Dipimpin Langsung Oleh Kasat Narkoba, IPTU M. Jayadi, S.Sos., bersama personilnya berhasil mengungkap  peredaran Narkotika jenis Shabu di kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba. Selasa, 26 Desember 2023.

    Penangkapan pengedar narkoba jenis Shabu pada hari minggu 24 Desember 2023, Sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., Membenarkan penangkapan pengedar Narkoba tersebut saat dikomfirmasi oleh Wargata.com, Selasa, (26/12/2023).

    AKBP Galih Indragiri mengatakan, penyergapan dilakukan oleh Satres Narkoba berdasarkan informasi masyarakat dan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut dalam penguasaan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sejumlah 10, paket yang dikemas dalam sachet plastik dengan berat bruto 3,66 gram (Tiga koma enam-enam gram)", Kata Kapolres Luwu Utara.
    Hal yang sama diungkapkan oleh Kasat Narkoba, IPTU M. Jayadi, bahwa tersangka inisial JK alias Sagena (32), Pelaku kita amankan bersama barang bukti beserta sejumlah alat hisap, satu buah pipet, Pirex, korek gas dan 7 buah plastik kosong dan satu hubungan hand phone merek oppo warna hitam bersama sim Card

    Selanjutnya petugas membawa pelaku serta barang bukti untuk di amankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undan undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +