-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga BPN Belum Menyelesaikan Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda

    Admin 10 - Awhy
    28/02/24, 12:33 WIB Last Updated 2024-02-28T05:54:39Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara diduga terbitkan sertifikat tanah ganda

    Hal tersebut diungkap Darsy anak almarhum pemilik sertifikat tanah, bahwa almarhum bapaknya telah membuat sertifikat tersebut dan diterbitkan oleh BPN Luwu Utara pada tanggal 21-11-2007.

    "Sertifikat tanah pertama atas nama bapak saya, Kristian Duma terbit tahun 2007 kemudian pada tahun 2015 muncul sertifikat atas nama nenek saya, Ludia diatas lahan sertifikat milik almarhum bapak saya yang terletak di dusun Karawak, Desa Kampung Baru, Kecamatan Sabbang", kata Darsy saat dikonfirmasi Wargata.com. Selasa,(27/2/2024).

    Dengan adanya sertifikat tanah ganda ini, pihak Alm Kristian Duma merasa keberatan.

    "Kami sangat keberatan dengan gandanya sertipikat tersebut karna tidak ada informasi sampai kepada kami pihak Alm. Kristian Duma mengapa sertipikat itu bisa terbit di atas sertipikat tanpa dilakukan pemecahan", terang,nya.

    Darsy berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan antara dirinya dan saudara almarhum bapaknya.

    "Harapan kami anak almarhum Kristian, masalah ini dapat selesai dengan baik, dan apa yang telah disepakati bersama di Polres Luwu Utara beberapa bulan yang lalu bahwa tanah yang bersertipikat atas nama Alm. Kristian Duma dengan luas 4.200 M² telah di bagi dengan ukuran 50 untuk Alm. Ludia dan 50 untuk Alm. Kristian Duma serta tidak lagi di ganggu gugat, dan apa bila akan dilakukan pemecahan sertipikat semua pihak dari saudara Alm. Kristian Duma bersedia untuk bertanda tangan," harapnya.

    Pihak Alm. Kristian Duma, Darsy sudah melaporkan hal ini di BPN Kabupaten Luwu Utara dan pihak BPN mengarahkan kedua belah pihak melangkah ke Pengadilan Negeri Masamba. 

    "Menurutnya bahwa Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pertanahan bahkan saya sudah di kirimkan surat dari pertanahan untuk melangkah ke pengadilan, Kalau masih ada cara yang bisa di gunakan untuk menyelesaikan masalah ini kenapa tidak ditempuh dengan cara itu, tapi kalau memang sudah tidak ada jalan mau tidak mau harus melangkah ke pengadilan", tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +