-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Transaksi Jual Beli Obat-obatan Jenis THD dan Tramadol, Seorang Warga Ditangkap Polisi

    Admin 10 - Awhy
    21/03/24, 08:57 WIB Last Updated 2024-03-21T15:41:59Z
    Wargata.com, Luwu Utara  --  Satuan reserse Narkoba Polres Luwu Utara Serius Menangani peredaran, pengungkapan serta penangkapan Narkotika diwilayah hukum Polres Luwu Utara, Vega (22) Warga desa Salassa kecamatan Baebunta berhasil diamankan karena diduga memilili dan menguasai obat sediaan farmasi. Kamis,(21/3/2024).

    Polres Luwu Utara Ringkus Warga Desa Salassa Bersama BB 252 Butir Obat Sediaan Farmasi 

    Berdasarkan informasi dari warga bahwa di Kelurahan Salassa Kecamatan Baebunta sekelompok anak remaja sering nongkrong di teras rumah warga dan dicurigai sering melakukan transaksi jual beli obat-obatan jenis THD dan Tramadol.

    Satresnarkoba yang dipimpin oleh kanit Aiptu Amri bersama anggota melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut dan menemukan seorang pemuda yang lagi main Hand Phone, Selasa jurnal dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan obat daftar G jenis THD dan Tramadol sebanyak 252 butir dan hasil penjualan obat tersebut."Kata Kanit Narkoba.
    Lanjut Amri mengatakan bahwa obat daftar G tersebut ditemukan didalam tas pinggang berwarna hitam milik terduga Vega (22). Dari hasil introgasi terduga, menjelaskan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari pemesanan Online dengan harga Rp. 700. 000,_"terang Aiptu Amri.

    Kepolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli. Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi menjelaskan bahwa paket obat daftar G jenis tramadol sebanyak 5 strip/papan(5x10 butir)=50 butir butir + 5 butir + 3 butir + 2 butir , Jumlah = 60 butir sedangkan jenis obat THD sebanyak 38 bungkus(5 butir X 38) @ 190 butir + 1 bungkus(2) butir= 192 butir, Uang Rp 80.000, dan1 buah hp merk Oppo warna hitam."Jelas AKP M. Jayadi kepada Wargata.com Kamis (21/3/2014)

    Masih Kasat Narkoba, Menambahkan Bahwa Obat keras jenis THD dan Tramadol yang berhasil kita sebanyak 252 butir dan Penangkapan Terduga pelaku pada hari Rabu (20/3/2024) Sekitar pukul 22.30 Wita. Tepatnya didepan rumah warga desa Salassa dan Tersangka Vega diketahui warga dusun sangat sirua desa Salassa kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara."Tambahnya.

    Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Ayat (2) Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +