![]() |
Ilustrasi |
Wargata.com, Sulsel - Seorang Ayah berinisial "AM" (44) diduga Mencabuli Anak kandungnya Inisial "F" yang masih di bawah umur (14). Dan kini Terduga Pelaku telah diamankan Polisi di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Jum'at, (6/6/2025) Sekira pukul 21.00 WITA
Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Benar terduga Pelaku telah diamankan, Dimana kejadian ini pertama kali terjadi pada bulan November Tahun lalu, Sekira pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning," Kata IPTU Alvin kepada Wargata.com via Telpon Genggam baru-baru ini, Minggu, (8/6/2025).
IPTU Alvin menjelaskan, terduga pelaku saat itu bersama dengan korban menuju ke perahu tempat ia bekerja ("AM"), lalu Kemudian "AM" memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain, Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan," Ucap IPTU Alvin.
Kata Kasat Reskrim, bahwa Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis, (22/5/2025) sekira pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Lalu selanjutnya, Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, AIPTU Tahir melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025, Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," Ungkap IPTU Alvin Aji K.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak Lima kali. "Dua Kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone," Terang IPTU Alvin Aji
Atas Perbuatannya, Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polres Bone.
"Pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak" Imbuh IPTU Alvin Aji.
(MW/RL)