-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terduga Pengedar Sabu Tertangkap, Ngaku Dapatnya dari Seorang Napi di Lapas Parepare

    Admin 2 - Alam
    18/08/25, 20:51 WIB Last Updated 2025-08-18T13:54:25Z
    Wargata.com, Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial A alias AC (47) ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Sabtu sore (16/08/2025).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana pelaku. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, dan menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu.

    Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.

    “Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” ungkap IPTU Abdianto.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan sudah berulang kali keluar masuk penjara, kembali mengulangi perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +