-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan SMKN 8 Pinrang

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bapak Tiri Ditangkap Polisi, Saat Anaknya Berbadan Dua

    Admin 10 - Awhy
    03/09/25, 17:29 WIB Last Updated 2025-09-03T11:43:36Z
    Ilustrasi 
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit perlindungan Perempuan Dan anak, Polres Luwu Utara Berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka BS (40).

    BS diketahui adalah Bapak tiri dari korban yang tinggal serumah dengan korban inisial JH (13, Anak tiri pelaku) didesa uraso Kecematan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

    Kasat Reskrim AKP M Althof Zainudin membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban,  yang diterima Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu pada Utara pada hari Rabu  30 juli 2025.

    " Menurut pelapor, berawal dari kecurigaannya terhada kondisi tubuh korban sehingga bertanya apakah kamu sehat "

    Kemudian pelapor menyampaikan kepada tante korban untuk mengecek kondisi korban karena kondisinya kurang sehat, Setelah membeli alat Test Peck (alat tes kehamilan) diketahui JH (13) sudah berbadan dua dengan hasil tes kehamilan.

    "Semula, JH (13) tidak mau mengaku namun setelah dipaksa dan ditanya secara detail oleh Keluarga dan ibunya, dia akhirnya mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. "Akunya.

    Terkait dengan kasus tersebut,  Kasat Reskrim, AKP M. Althof  menambahkan bahwa korban JH (Anak tiri) dalam kondisi hamil 6 bulan berawal sekitar bulan Januari 2025, 

    Pelaku BS (40) akan dijerat Undang undang  No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu  No. 1,  2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 81, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +