Wargata.com, Sulsel - Polres Kepulauan Selayar melalui Sat Intelkam mencatat jumlah penerbitan dan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) periode Januari hingga September 2025 mencapai Rp248.220.000. Jumlah tersebut diperoleh dari 8.274 lembar SKCK yang diterbitkan selama sembilan bulan terakhir.
Data loket pelayanan menunjukkan peningkatan drastis terjadi pada bulan September, dengan jumlah penerbitan SKCK mencapai 5.167 lembar. Dari layanan tersebut, Polres Selayar menyetorkan Rp155.010.000 ke kas negara hanya dalam satu bulan. Lonjakan ini terjadi seiring membludaknya pemohon SKCK dari ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, yang mendatangi Polres Selayar sejak pertengahan September.
Kasat Intelkam Polres Selayar, Iptu H. Andi Suparman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan SKCK dilakukan sesuai ketentuan resmi tanpa adanya pungutan liar.
“Pemohon hanya membayar sesuai tarif resmi PNBP, yakni Rp30.000 per lembar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Setiap pemohon diberikan tanda terima resmi pembayaran PNBP, dan itu disetor langsung ke Rekening Kas Negara di Bank Setiap hari”, tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Sat Intelkam khususnya petugas Loket SKCk, yang terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan SKCK yang dibuka hingga dini hari dan bahkan di hari libur pada bulan September dilakukan murni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tanpa ada tambahan biaya PNBP selain tarif resmi.
Kapolres menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengabdian Polres Selayar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga akuntabilitas Polri dalam penyetoran seluruh PNBP ke kas negara. (**).