-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tim Opsnal Polres Luwu Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sebanyak 25 Sacshet Sabu

    Admin 10 - Awhy
    16/10/25, 14:47 WIB Last Updated 2025-10-16T08:09:44Z
    Wargata.com, Luwu -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (43) diamankan atas dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu-Shabu di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Pasa Senin malam 6 Oktober 2025.

    Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H. melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu—terdiri dari tiga sachet ukuran sedang dan 22 sachet kecil. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000, serta beberapa pack plastik kosong dan pipet.

    Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus memantau aktivitas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.

    “Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar Iptu Abdianto.

    Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. mengapresiasi langkah cepat Sat Resnarkoba dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Luwu.

    “Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap “AS”, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.

    Melalui keberhasilan ini, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Luwu dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +