-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Waspada! Satlantas Polres Bone Terapkan Tilang ETLE Mobile Handheld

    Admin 2 - Alam
    15/10/25, 13:45 WIB Last Updated 2025-10-15T06:53:01Z
    Wargata.com, Sulsel - Dalam upaya menertibkan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berkendara, Satlantas Polres Bone akan terapkan secara Maksimal Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Rabu, (15/10/2025).

    Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi menjelaskan cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman terhadap pelanggaran dengan menggunakan perangkat Smart Gadget yang terintegrasi langsung pada data ELTE Nasional.

    "Tilang elektronik ETLE Mobile Handheld mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan perangkat smart gadget. Setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran," Ucapnya.

    Pengendara yang terbukti melanggar dapat datang ke Kantor Satlantas Polres Bone atau melalui website untuk selanjutnya diberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda pelanggaran.

    "Pelanggar harus melakukan konfirmasi dan membayar denda, jika tidak akan ada konsekuensi seperti pemblokiran STNK," Ungkapnya.

    Lebih lanjut, bahwa untuk pelanggaran tilang elektornik dengan menyasar pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, termasuk tidak menggunakan helm SNI yang merupakan hal wajib dipakai baik pengendara maupun dibonceng.

    Helm merupakan syarat mutlak saat berkendara menggunakan motor. Di jalan banyak terlihat pelajar di bawah umur membawa sepeda motor maupun dibonceng ke Sekolah tanpa memakai helm, ini semua akan ditindak.

    “Jika untuk orang dewasa saja helm sangat penting, begitu juga untuk anak yang dibonceng. Perlu dipahami, banyak nyawa yang bisa selamat hanya dengan menggunakan helm,” Ujarnya.

    Pelanggaran lain yang menjadi incaran tilang elektronik, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan melanggar larangan parkir hingga menyebabkan kemacetan dan melawan arah.

    “Saya berharap masyarakat Bone mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun dan kapan pun, Sehingga tidak kena tilang ETLE dan pastinya agar selamat dalam berlalu lintas,” Pungkasnya.

    (MW/RL/AD)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +