-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Libatkan Berbagai Tenaga Ahli Labfor Makassar, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

    Admin 2 - Alam
    13/01/26, 22:36 WIB Last Updated 2026-01-13T15:41:46Z
    Wargata.com, Palu - Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan serta dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid menggelar Konferensi Pers di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa, (13/1/2026)

    Konferensi Pers tersebut terkait penemuan mayat almarhum Afif Siraja di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Minggu Lalu, (19/10/2025)

    Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel, AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, Kompol Velly, Kasubbid Penmas, Kompol Reky P.H. Moniung, Penasehat Hukum dan keluarga korban serta dihadiri sejumlah awak media.

    Kombes Hendri Yulianto menyampaikan, bahwa penyelidik telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang sejak korban ditemukan pada Minggu lalu

    Selain itu, Kombes Hendri Yulianto menyebut penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

    Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.

    "Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu," ungkapnya.

    Sementara Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik.

    Senada dengan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Nur Rafni Rafid, bahwa pembengkakan jantung yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung sesuai hasil pemeriksaan medis.

    Sedangkan Ahli Toksikologi, AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari pemeriksaan sampel darah dan barang bukti lainnya.

    Selanjutnya, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana. 

    Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, namun tetap akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.

    "Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat temuan tidak adanya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana," pungkasnya.

    (MW/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +