-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sita 26 Paket, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

    Admin 3 - Sam
    21/01/26, 22:57 WIB Last Updated 2026-01-22T15:27:27Z
    Wargata.com, Sulteng – Satresnarkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan Empat orang terduga pengedar. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 26 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

    Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Christoforus De Leonardo menyebut pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Empat lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.

    "Empat tersangka kami amankan dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda," kata AKP Christoforus, Rabu, (21/1/2026).

    Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1) sekira pukul 00.30 WITA. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, polisi menyita Dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

    Sementara tersangka NU (37), merupakan Warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1) sekira pukul 14.30 WITA. Polisi menemukan Dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram dari penguasaan NU.

    Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara. Dari penangkapan yang dilakukan pukul 16.40 Wita tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram. 

    Selain itu, tersangka RI (47) diamankan di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.

    Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    AKP Christoforus menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. 

    "Upaya kepolisian ini turut mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang PT GNI yang menilai langkah tegas Polri penting demi menjaga keselamatan kerja dan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

    (MW/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +