Wargata.com, Batam – Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kamis, (12/2/2026).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 735,17 Gram, ekstasi sebanyak 180 butir, ganja seberat 265,13 Gram, serta etomidate sebanyak 353 pcs, yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape.
Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya adalah pengamanan Tiga tersangka masing-masing berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.
Selanjutnya, pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram. Seluruh rangkaian peristiwa itu saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja seberat 264,05 gram, dan ekstasi sebanyak 140 butir.
Pemusnahan itu dilakukan secara terbuka yang disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika," Ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau". Tandas Kabid Humas Polda Kepri.
Untuk diketahui, konferensi pers tersebut Selain Kabid Humas Polda Kepri, juga dihadiri oleh Kabagbinops, Kasubbid Provos, perwakilan Kejati dan Kejari, BNNP, GRANAT Provinsi, Pegadaian, penasihat hukum, BPOM, Bea Cukai, serta insan pers.
(MW/RL)





