Wargata.com, Luwu Timur -- Satuan Reserse Kriminal Polsek Towoti Polres Luwu Timur berhasil mengungkap pelaku pencuri Handphone milik Counter Fstor Phond didesa Wondula kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur. 7 Juni 2026.
Pelaku pencurian diketahui berinisial AS (29) Warga Palumba desa Asuli diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Towuti pada hari kamis (2/6/2026) pukul, 03. 00 Wita
Terungkapnya Pencurian HP di Wilayah hukum Towuti terbilang cepat, sebab Pelaku Usai menggasak HP di Counter FSTOR PHOND di Desa Wawondula Langsung melarikan diri dan bersembunyi, Meski terekam CCTV di lokasi kejadian namun tidak jelas Wajah pelaku, sebab menggunakan Helm tengkorak saat beraksi.
Kapolsek Towuti IPTU Asmin Mariong SH, saat dikonfirmasi media ini Menjelaskan bahwa, Pelaku Pencurian HP di Desa Wawondula telah diamankan beserta barang bukti sebanyak 7 buah Handphone berbagai merek dengan nilai jual yang Terbilang Mahal.
Dari 7 Tujuh HP yang dicuri Pelaku Nilai jualnya mencapai Ratusan Juta rupiah, Pemilik Toko FSTOR PHOND saat terjadi pencurian tidak berada tempat, sebab tokonya ditutup rapat menggunakan Pintu yang terbuat dari Plat baja saat malam hari," kata IPTU Asmin.
Modus pengungkapan Pelaku kata Iptu Asmin, bermula saat pelaku AS Menjual satu HP yang di curi di salah satu Counter HP di Wasuponda dan Pembeli HP Memfosting HP tersebut melalui Penjualan Online.
Singkatnya, Salah seorang Penjual HP di Malili juga Memfosting HP yang ditawari oleh Pemilik Counter di Wasuponda, tak menyangka, karyawan toko FSTOR PHOND (korban) melihat HP yang ditawari melalui postingan salah seorang Penjual HP di Malili.
Dari rangkaian itu, Pemilik Counter FSTOR PHOND Langsung Melaporkanàa Postingan yang dia lihat di hpnya,a Saat itu Tim Penyidik Polsek Towuti mendatangi Warga Malili yang Memfosting penjualan Hp itu, selanjutnya ke Toko HP di Wasuponda yang membeli hp itu dari Pelaku AS, tegas Asmin.
Tim penyidik Polsek Towuti mengorek keterangan, baik dari Penjual HP di Malili maupun yang membeli HP Curian itu, Akhirnya Pelaku AS tertangkap.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku AS mengakui aksinya kini AS menjalani Proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf F subs pasal 476 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara, Tutupnya. (@wi)





