Wargata.com, Luwu Utara -- Sepeda listrik makin marak di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Satlantas Polres Luwu Utara, Mengimbau agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan Raya yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan bermotor.
Imbauan tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas utamanya yang melibatkan anak-anak pengguna sepeda listrik.
Fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu Utara, IPTU Neltiwati, S.H., mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.
"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain," kata Kasat Lantas Polres Luwu Utara. Minggu, (30/8/2026)
Sepeda listrik sebaiknya digunakan hanya dikawasan pemukiman, perumahan yang telah ditentukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan bermotor, berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar." Terang Kasat Lantas.
Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.
Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Demi menjaga keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tutup IPTU Neltiwati. (@wi)





