-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bawaslu Soroti Data TMS KPU Luwu Utara, Akurasi Data Pemilihan Jadi Sorotan

    Admin 10 - Awhy
    29/09/26, 12:11 WIB Last Updated 2026-09-29T07:04:13Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Penetapan data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mendapat sorotan tajam dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
    Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, mempertanyakan dasar penetapan sejumlah data pemilih yang masuk kategori TMS. Menurutnya, setiap perubahan status data pemilih harus memiliki dasar yang jelas dan didukung bukti atau dokumen autentik yang dapat diverifikasi. Selasa 29 Sept. 2026

    “Mestinya KPU punya bukti otentik terhadap data yang dinyatakan TMS. Jadi ketika ada data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus jelas dasar dan bukti yang mendukungnya,” tegas Muhajirin.

    Ia menilai, pencermatan data pemilih tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap data yang dinyatakan TMS harus benar-benar dipastikan berdasarkan kondisi faktual dan dokumen pendukung.

    Menurut Muhajirin, hal tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, termasuk potensi adanya warga yang sebenarnya masih memenuhi syarat namun justru tercatat sebagai TMS.

    “Yang paling penting adalah memastikan data tersebut benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Jangan sampai ada warga yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi justru masuk dalam kategori TMS tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

    Bawaslu, kata Muhajirin, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap perubahan data harus dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.

    Ia juga mendorong KPU Luwu Utara meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu maupun pihak terkait dalam melakukan verifikasi data.

    Sorotan ini kini menempatkan data TMS KPU Luwu Utara dalam perhatian publik. KPU diharapkan dapat memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen pendukung terhadap data-data yang telah dinyatakan TMS.

    Langkah tersebut dinilai penting agar penetapan data TMS tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki dasar faktual dan bukti yang dapat diuji bersama.

    Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih di Luwu Utara diharapkan semakin transparan, akurat dan akuntabel, sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi.

    Hingga berita ini diterbitkan, KPU Luwu Utara diharapkan memberikan tanggapan terkait sorotan Bawaslu tersebut.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +