Wargata.com, Luwu Utara -- Nasib 15 kepala keluarga (KK) korban longsor di Desa Minanga, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan. Di tengah ketidakpastian tempat tinggal pascabencana, bantuan stimulan perbaikan rumah yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Luwu Utara tak kunjung mereka terima. Senin (19/10/2026)
Ironisnya, dana bantuan tersebut disebut sudah tersedia. Namun, pencairan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK). Akibatnya, para korban harus terus bertahan di rumah kerabat, sementara kepastian untuk membangun kembali tempat tinggal mereka belum juga terwujud.
Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut, para korban telah menjalani pendataan pascabencana, tetapi hingga kini belum menerima bantuan yang diharapkan.
Keluhan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika dana sudah tersedia dan berkas korban telah dilengkapi, apa lagi yang membuat bantuan belum sampai kepada mereka?
Kabid 3 BPBD Luwu Utara, Hamsa, mengakui bahwa dana bantuan tersebut telah tersedia di bagian keuangan. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Keuangan pada Jumat lalu dan pencairan dapat dilakukan setelah SK terbit.
"Dananya sudah siap di keuangan. Saya sudah bicara Kaban Keuangan hari Jumat, kalau SK-nya sudah jadi langsung dicairkan. Untuk nilainya, nanti dilihat SK-nya kalau sudah jadi," ujar Hamsa.
Pernyataan itu justru mempertegas persoalan yang kini dihadapi para korban: dana diklaim siap, tetapi kepastian pencairan belum disampaikan.
Bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, persoalan ini bukan sekadar urusan dokumen administrasi. Ini menyangkut kepastian hidup, tempat berteduh, kenyamanan keluarga, serta kemampuan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
Alasan Tahun Lalu, Mengapa Tahun Ini Masih Menunggu?
Hamsa menjelaskan, bantuan tersebut belum dapat disalurkan pada 2025 karena sejumlah kendala. Beberapa korban saat itu belum memiliki lahan yang pasti untuk membangun kembali rumah. Sebanyak lima KK disebut telah memilih relokasi ke luar Kecamatan Rongkong. Selain itu, lahan yang diusulkan Pemerintah Desa Minanga dinilai tidak layak untuk pembangunan rumah karena berada di kawasan pertanian dan memiliki risiko bencana tinggi, berdasarkan peninjauan Dinas Pekerjaan Umum bersama BPBD.
Alasan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan tepat sasaran dan pembangunan rumah tidak membahayakan penghuninya.
Namun, persoalannya kini adalah bagaimana tindak lanjut pemerintah setelah kendala itu ditangani.
Hamsa menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi rumah para korban satu per satu. Menurut dia, lokasi dan rumah yang akan dibangun telah siap, sedangkan dokumen kepemilikan tanah telah diminta untuk dilengkapi dan diperiksa ulang.
"Tetapi saya sudah kunjungi satu-satu lokasi dan rumah mereka sudah siap semua, Pak. Bukti kepemilikan lahannya juga sudah kami minta, dan berkasnya sudah diperiksa ulang serta dilengkapi semua. Tinggal justifikasi dan SK BTT-nya. Setelah jadi, baru diserahkan langsung ke rekening masing-masing penerima," jelasnya.
Jika demikian, masyarakat berhak mempertanyakan kapan proses justifikasi dan penerbitan SK tersebut benar-benar dituntaskan.
Jangan sampai persoalan administrasi yang semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarinstansi justru membuat warga semakin lama menanggung dampak bencana.
Jangan Biarkan Korban Terus Menanggung Beban Birokrasi Bayangkan kehidupan 15 KK yang hingga kini masih menumpang di rumah kerabat. Ruang hidup harus dibagi, kebutuhan rumah tangga bertambah, dan privasi keluarga tidak lagi seperti sebelumnya. Situasi tersebut menjadi beban tersendiri, terutama bagi keluarga yang ingin segera kembali memiliki tempat tinggal sendiri.
Mereka tentu memahami bahwa bantuan pemerintah harus melalui prosedur. Namun, prosedur semestinya menjadi jalan untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat, bukan alasan yang terus berulang tanpa kepastian waktu.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan dana tersedia. Pemerintah harus memastikan kapan keputusan diterbitkan dan kapan bantuan benar-benar masuk ke rekening penerima.
BPBD dan Badan Keuangan Kabupaten Luwu Utara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan yang masih tersisa, pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya, serta target waktu pencairan. Jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, sampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui persoalannya.
Jangan biarkan korban terus berada dalam ketidakpastian hanya karena jawaban yang mereka terima masih sebatas "tinggal SK" atau "nanti dicairkan".
BTT Jangan Hanya Siap di Anggaran, tetapi Lambat di Tangan Korban, Belanja Tidak Terduga merupakan instrumen anggaran yang antara lain digunakan untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat sesuai ketentuan. Karena itu, ketika bantuan bagi korban bencana telah melalui pendataan dan persiapan administrasi, pemerintah daerah dituntut menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan proses penyalurannya.
Publik tidak sedang meminta pemerintah mengabaikan aturan. Yang dituntut adalah kepastian, transparansi, dan percepatan sesuai prosedur.
Apabila memang hanya menunggu justifikasi dan SK, pemerintah perlu menjelaskan kapan kedua tahapan itu selesai. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dipetakan justru terus menggantung tanpa batas waktu yang jelas.
Jangan sampai anggaran disebut siap, tetapi korban bencana tetap dipaksa bersabar tanpa kepastian.
Kini, yang ditunggu 15 KK korban longsor Desa Minanga bukan lagi penjelasan panjang tentang administrasi. Mereka membutuhkan langkah nyata dan kepastian kapan bantuan dapat diterima agar dapat kembali membangun kehidupan setelah bencana.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara perlu menjawab pertanyaan sederhana yang hingga kini masih menggantung: kapan SK diterbitkan dan kapan bantuan 15 KK korban longsor Rongkong benar-benar dicairkan?
Sebab, bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal, setiap hari menunggu bukan sekadar hitungan waktu. Itu adalah hari tambahan untuk bertahan dalam ketidakpastian.(@wi)





