-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Meringkus Bandar Narkoba

    Alam - Admin 2
    27/07/19, 18:38 WIB Last Updated 2021-10-21T14:59:13Z
    Wargata.com, Sulsel,-- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu  dikompkeks perumahan Griya Permai desa bungadidi kecamatan Tanalili kabupaten Luwu Utara, Sulsel

    Ketiganya ditangkap saat bersamaan berada didalam rumah sedang pesta dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu, dan ditemukan beberapa barang bukti. 

    Dua tersangka warga Luwu Utara, yakni Maman (40) dan Tommi (33) yang tinggal di kompleks perumahan Griya Permai desa bungadidi kecamatan tanalili, sedangkan Bayu (23) warga Luwu Timur, alamat dusun Bambalu desa bone ratu kecamatan burau. 

    Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS samola melalui Kasat Narkoba AKP Aswan saat dimintai keterangan terkait penangkapan bandar narkoba Asal desa bungadidi kecamatan tanalili,  ia membenarkan penangkapan tersebut kepada media Batarapos.com Jumat (26/7/2019) diruang kerjanya. 

    Berdasarkan LPA/   /VII/2019/SPKT/ Polres Luwu Utara tgl 18 Juli 2019. Pada hari kamis sekitar pukul 02.30 Wita, penangkapan tersebut atas informasi warga sekitar, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti didalam rumah. "kata Kasat Narkoba AKP aswan. 
    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 17 sacshet pkastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah lemari pada kamar depan dengan berat bersih 19,38 Gram, kemudian 2 sacshet plastik yang ditemukan dilantai kamar belakang,  1,50 Gram, 3 sacshet plastik juga ditemukan 0,72 Gram,  6 sacshet plastik kosong bekas pakai dan 5 bungkus plastik ditemukan dikamar belakang, duah buah sendok terbuat dari kertas rokok, tiga korek gas,  2 buah timbangan Electrik warna hitam dan warna silver dan Uang tunai sebesar Rp: 6.500.000.-."Ungkap AKP Aswan. 

    Ketiga tersangka bersama barang bukti di amakan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dan akan di jerat undang-undang Narkotika dan minimal kurungan 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Drs/SM) 
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +