-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    PT IIS Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003

    Alam - Admin 2
    21/08/19, 12:18 WIB Last Updated 2021-10-21T16:10:14Z
    Foto : Janto Munthe
    Wargata.com, Kabupaten Pelalawan - Gegara ambil barang rongsokan dua potong besi tua yang tergeletak dipinggir jalan, saya dan istri saya dipecat oleh PT. IIS. Ironisnya, pesangon tidak dibayar, dan saya sekeluarga diusir dari perumahan tempat kami tinggal di perkebunan tersebut.

    Demikian dikeluhkan seorang karyawan PT. IIS (Inti Indosawit Subur) Janto Munthe (41) yang mengaku telah menjadi SKO sebagai tukang panen buah selama delapan tahun tujuh bulan di perusahaan itu. Keluhan ini ia sampaikan kepada media ini pada Rabu tanggal 31 Juli 2019 lalu, saat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan untuk mengadukan perlakuan perusahaan tempatnya bekerja.

    Diceritakan Janto, masalah itu terjadi pada bulan Desember 2018 lalu. Tepat pinggir jalan pintu masuk Afdeling 1  perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Asian Agri group PT. IIS, tergeletak dua potong besi tua. Saya pikir tidak berguna lagi, karena kelihatannya sudah sangat tidak layak lagi, maka saya ambil. Ternyata secara diam-diam dari belakang saya dibuntuti oleh salah seorang centeng perkebunan perusahaan bernama Darmawi, ujarnya.

    Ketika dua potong besi tua yang nilai jualnya tidak sampai puluhan ribu rupiah itu, hendak jual di tukang kara-kara, dipergoki oleh Darmawi. Janto Munthe langsung dituding sebagai pengerusakan dan pencuri besi portal ampang-ampang oleh Darmawi. Sehingga besi tersebut tidak jadi dijualnya. Lalu besi itu dibawanya pulang ke perumahan tempat tinggalnya, jelas Janto memgaku merasa dijebak dalam masalah itu.

    Ternyata tidak berhenti disitu, masalah itu dilaporkan oleh Darmawi kepada pihak perusahaan atas tuduhan pengerusakan dan pencurian. Lalu Janto dipanggil oleh Humas PT. IIS kebun Buatan, dan dibawa ke kantor kebun. Disitu Janto ditanya dimana besi rongsokan tersebut. Setelah  diberitahukan ada di perumahan, lalu salah seorang Satpam perusahaan itu disuruh untuk menjemput barang rongsokan tersebut dibelakang perumahan perkebunan tempatnya tinggal, jelas Janto anak tiga itu.

    Setelah itu, datang Humas dan Asisten perkebunan, memintanya membuat surat pengakuan pencurian dan perusakan. Itu disaksikan oleh salah seorang oknum anggota polisi yang PAM diperusahaan itu. Saat itu Janto mengaku merasa dibawah tekanan, sehingga dengan terpaksa membuat dan menanda tangani surat itu, tuturnya.

    Masih Janto, keesokan harinya saya dipanggil ke kantor besar perkebunan PT. IIS. Kepada saya diserahkan surat pemecatan secara sepihak atau surat PHK oleh pihak perusahaan. Kejamnya setelah itu saya sekeluarga diusir dari perumahan perkebunan itu. Istri saya bernama Dina Mariana br Opusunggu (33) yang sudah dua tahun jadi karyawan BHL diperusahaan itu, juga diberhentikan bekerja tanpa alasan yang jelas, tuturnya dengan sedih.

    Pihak perusahaan melalui Humas kebun Buatan PT. IIS Lindung Simatupang saat dikonfirmasi media ini terkesan memberi jawaban yang ngawur. Alasan perusahaan melakukan PHK kepada Janto Munthe berdasarkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan pengerusakan.

    Dikatakan Lindung, manajemen mengambil tindakan PHK kepada Janto Munthe dikarena telah melakukan pencurian dan pengerusakan didalam perusahaan. Seraya melarang awak media mengambil fhoto, dia menunjukan dokumen sebagai dasar perusahaan untuk PHK Janto Munthe.

    Dokumen yang ditunjukan Humas PT. IIS itu diantaranya, STPL dari Polsek Pangkalan Kerinci dan surat pernyataan dari Janto Munthe. Anehnya Surat tanda penerimaan laporan (STPL) dari Polsek Pangkalan Kerinci yang ditunjukan oleh Lindung Simatupang nampak sangat janggal. Karena STPL tersebut tidak ada nomor sebagaimana STPL pada umumnya.

    Salah seorang aktifis buruh di Kabupaten Pelalawan Rudi Hartono Sianipar angkat bicara atas tindakan tidak manusiawi PT. IIS kepada tenaga kerjanya. Dikatakannya bahwa perilaku perusahaan itu merupakan sewenang-wenang dan mengangkangi ketentuan perundang undangan yang ada.

    Tindakan perusahan melakukan PHK kepada Janto Munthe, telah melanggar aturan dan putusan MK (Mahkamah Agung) tentang Ketenaga kerjaan.  Putusan MK bernomor 012/PUU-1/2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat, sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya buruh yang di PHK karena melakukan pelanggaran berat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan keputusan pidana.

    Selain putusan MK, ada juga edaran Menakertrans bernomor: SE-13/MEN/SJ-HK-1/2005 sebagai dasar argumennya pada poin 3 huruf a, surat edaram Menteri itu disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat 1). Maka PHK dapat dilakukan setelah putusan hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terang Rudi.

    (Sona/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +