Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang nasabah bernama Hj. Rohani Woja Menggugat Bank BRI Cabang Masamba kepengadilan Negeri Masamba bahwa proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank tanpa transparansi, terkait dugaan kesalahan prosedur serta persekongkolan dalam proses lelang objek tanah dan bangunan yang dijadikan agunan kredit.
Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, SH., M.Si., Hj Rohani Woja menuding pihak BRI Cabang Masamba bersama Kantor KPKNL Palopo telah melakukan lelang tanpa prosedur yang semestinya. Dalam keterangannya, terdapat lima poin utama yang dipermasalahkan dalam proses lelang tersebut.
Pertama, pelaksanaan lelang disebut berlangsung di kantor BRI Masamba, bukan di kantor KPKNL sebagai lembaga yang berwenang melakukan lelang. Hal ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya persekongkolan.
Kedua, pihaknya menuding adanya keterangan tidak benar dari salah satu karyawan BRI bernama Sabaruddin. Pada hari pelaksanaan lelang, 24 November 2025, kliennya disebut diminta pulang dengan alasan tidak ada peminat lelang. Namun, faktanya lelang tetap dilaksanakan pada hari yang sama.
Ketiga, setelah pelaksanaan lelang, kliennya tidak menerima pemberitahuan resmi dari pihak bank. Padahal, menurut kuasa hukum, seharusnya dalam waktu maksimal tujuh hari setelah lelang, nasabah memperoleh informasi terkait hasil lelang dan sisa dana.
Keempat, objek lelang yang dimenangkan oleh pihak tertentu diduga kembali dijadikan agunan kredit senilai Rp5 miliar. Padahal, menurut Ruslan, objek tersebut masih dalam penguasaan kliennya dan belum melalui proses eksekusi pengosongan oleh pengadilan, sehingga dinilai melanggar prosedur pemberian kredit.
Kelima, nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dianggap jauh di bawah harga pasar. Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan bahwa objek tersebut dapat dijadikan jaminan kredit hingga Rp5 miliar. Bahkan, sebelumnya terdapat pihak yang berminat membeli dengan nilai serupa, namun belum disepakati oleh kliennya.
“Diduga ada upaya menghalangi klien kami untuk mengikuti proses lelang. Kami melihat adanya indikasi persekongkolan dalam proses tersebut,” ujar Ruslan.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Masamba dan Polda Sulawesi Selatan, serta mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan Direksi BRI pusat, khususnya bagian fraud.
Ruslan juga menduga adanya kejanggalan dalam pencairan kredit oleh pihak pemenang lelang. Menurutnya, nilai kredit sebesar Rp 5 miliar yang dicairkan berpotensi digunakan untuk membayar hasil lelang sebesar Rp 3 miliar, sehingga terdapat selisih dana yang diduga dinikmati oleh oknum tertentu.
“Ini mengarah pada dugaan tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara atau BUMN,” tegasnya.
Sementara itu, Hj Rohani Woja menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi nasabah BRI sejak tahun 2005 dengan pinjaman awal sekitar Rp100 juta. Selama lebih dari 20 tahun, ia mengaku rutin membayar bunga dan beberapa kali melakukan penambahan pinjaman hingga mencapai Rp 2 miliar pada tahun 2025, dengan jaminan empat sertifikat hak milik, termasuk tanah dan ruko di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Ia mengaku usahanya mulai terdampak sejak pandemi Covid-19 pada 2020, namun tetap berupaya membayar kewajiban hingga 2024. Pada 2025, ia sempat menunggak selama empat bulan, namun kembali melakukan pembayaran pada beberapa bulan berikutnya, bahkan hingga Desember 2025.
“Namun saya sangat dirugikan karena agunan saya ternyata sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya, dengan nilai Rp3,2 miliar. Padahal objek tersebut dijaminkan kembali hingga Rp 5 miliar,” ungkap Hj. Rohani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Masamba belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (@wi)





