-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tipidum Reskrim Polres Tator Limpahkan 2 Orang tersangka ke kejari Makale

    Alam - Admin 2
    20/08/19, 21:31 WIB Last Updated 2020-02-28T16:41:56Z
    Wargata.com, Tator - Sat Reskrim Polres Tator, Unit Tindak Pidana Umum melimpahkan 2 ( dua ) orang  tersangka pelaku pencurian ke Kejaksaan Negeri Makale kab. Tator. Selasa (20/08/2019).

    Kedua tersangka yang dilimpahkan ini melakukan pencurian di toko fajar Mart Kel. Rantekarua kec. Mengkendek pada  hari selasa tanggal 15 Januari 2019 yang lalu.

    Tersangka yang bernama lel. Mandra dan per. Selvi dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hasil curian.

    Informasi yang diperoleh dari penyidik melalui humas  Polres Tator menyebutkan bahwa pelaku pencurian di toko fajar Mart berjumlah 4 orang, dan pada perjalanan penanganannya 1 orang terlebih dahulu di ciduk dan dilimpahkan kejaksaan negeri makale ( setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 ).  

    " 3 orang dari 4 pelaku pencurian di fajar Mart telah di limpahkan ke kejaksaan negeri makale, sementara ini masih ada 1 pelaku yang masih dalam pencarian ". Kata Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan yang didampingi oleh Paur Humas Aiptu Erwin.

    Kepada 2 tersangka yang dilimpahkan pada hari Selasa (20/08/2019) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke subs pasal 362 KUHPidana.

    Menutup konfirmasinya, polisi mengatakan jika status 1 orang tersangka yang masih buron dinyatakan DPO.

    (EW / SM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +