Wargata.com, Luwu Utara - Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Tim URC Resmob Polres Luwu Utara membekuk seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku Andi Kambau alias Andika (25) ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 19.00 WITA di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka sebelumnya, Arwin. Dari hasil pengembangan, petugas mendapat informasi keberadaan Andika di rumah keluarganya.
Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Luwu Utara dan Polsek Sukamaju sebelum bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Andika mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama Arwin. Dalam kasus yang dilaporkan di Kota Palopo, korban kehilangan satu unit Suzuki Nex warna merah nomor polisi DP 4971 TF, dengan kerugian sekitar Rp7 juta.
Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan awal pelaku juga mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian lainnya, di antaranya tiga unit HP di wilayah Bua, dua unit HP di Kota Palopo, serta satu laptop dan dua HP di wilayah Lamasi.
Polisi turut mengamankan satu unit Suzuki Nex merah sebagai barang bukti. Saat ini, Andika telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami pengakuan pelaku terkait kemungkinan adanya lokasi dan barang bukti lain.(@wi)




