Wargata.com, Sulsel - Jumat (13/12) Hasil investigasi Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manuaia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Wajo ,menemukan beberapa proyek siluman di dalam hutan tanpa papan proyek salah satunya proyek irigasi di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo.
Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Wajo, Andi Aril Jaya mengatakan Proyek Drainase ini memang di butuhkan masyarakat tetapi sangat di sayangkan karena proyek tersebut di kerjakan tanpa papan proyek dan ini mengundang tanda tanya karena proyek tersebut di hentikan.
Andi Ariel Jaya menilai proyek irigasi yang panjangnya ratusan meter tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik , seharusnya proyek ini mengunakan papan informasi agar masyarakat mengetahui proyek di kerjakan mengunakan dana bersumber dari mana dan jumlah dana yg di gunakan.
Rencananya dalam waktu dekat ini proyek irigasi di Belawa akan di konfirmasi dan dilaporkan ke Bupati wajo dan dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wajo.
(Tim Warga)





