Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran Minum Keras (Miras) serta dengan peredaran Narkoba di bulan Suci Ramadhan disejumlah lokasi diwilayah hukum polres Luwu Utara. Minggu (17/5/2020)
Dari hasil operasi miras tersebut yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba, Aipda Darwis, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disita didusun bone desa radda kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara. Sekitar pukul 16.30 Wita.
Hal tersebut dikatakan kasat Narkoba polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande kepada Wargata.com Minggu 17 Mei 2020 diruang kerjanya. Bahwa inisial Nur (42) warga radda kecamatan baebunta menjual minuman keras tampa ijin.
Dalam operasi miras ini Kasat menjelaskan, bahwa para penjual miras umumnya berkedok sebagai toko. Agar menghindari kecurigaan petugas, mereka melayani pembeli yang telah menjadi langganan miras dengan dikemas dalam bungkusan plastik.
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan Kamtibmas dibulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Luwu Utara. "kata kasat Narkoba.

“Kita ingin mencegah hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Luwu Utara dengan tujuan untuk menjaga keamanan dibulan yang fitri ini. "tegasnya.
“Razia akan terus dilakukan di beberapa lokasi, dengan waktu yang tidak bisa ditentukan. Dengan adanya kegiatan tersebut, semoga dibulan suci Ramadhan berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (Awhy)