Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang Ibu rumah tangga (Irt) diamankan Unit Satres Narkoba Polres Luwu Utara berinisial Nn, Ia merupakan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu, yang sebelumnya juga perna ditangkap. Sabtu (9/5/2020)
Dari hasil penangkapan Nn, dihadapan polisi Ia, mengatakan bahwa serbuk haram (Sabu) tersebut dari seseorang bernama Randi warga kota palopo. "jelas Nn.
Sekitar pukul 03.00 Wita Unit Narkoba polres Luwu Utara melakukan pengembangan ke kota palopo yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Ipda Try Gunawan bersama kanit Lidik Darwis langsung ke alamat yang ditunjuk.
Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mewakili Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito. Membenarkan penangkapan seorang ibu rumah tangga inisial Nn, warga kelurahan marobo kecamatan sabbang kabupaten Luwu Utara.
Ferasmus Rande mengungkapkan bahwa tersangka Randi berhasil melarikan diri, Anggota melakukan penggeledahan rumah dan disaksikan oleh orang tua Randi."ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara kepada media Wargata.com Minggu (10/5/2020)
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka Randi ditemukan narkoba jenis sabu serta barang bukti lainnya. Diantaranya: 10 sachset Sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening siap edar, seperangkat alat isap (bong) yang dipergunakan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan 2 (dua) buah Handphone milik Randi."terang Ferasmus Rande.
Tersangka Nn dan barang bukti milik Randi yang berhasil diamankan dalam penangkapan serta penggeledahan dirumahnya masih ditahan diruang tahanan titipan Narkoba Polres Luwu Utara. (Awhy)