-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tim Resmob Polres Dompu bersama Intelmob Kompi C Pelopor Polda NTB Tangkap Pelaku Judi Online

    Anggi - Admin 7
    28/05/20, 22:04 WIB Last Updated 2021-10-21T16:08:19Z
    Wargata.com, NTB,- Tim Resmob Res Dompu bersama Anggota Intel Mob Kompi C Pelopor melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Togel Online yang bertempat di Dusun Pajo permain, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Rabu (27/05/20).

    Penangkapan ini, berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/229/V/2020/NTB/ Res.Dompu, Tertanggal 27 Mei 2020 dengan pelaku seorang lelaki berinisial SP, (52) yang bekerja sebagai Usaha Batu Bata, di Dusun Paju Permain, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. 

    Melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa, Pelaku yang berinisial SP telah diamankan bersama barang bukti 11 (Sebelas) Lembar Uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000,-, 1 (Satu) Unit Hp Merek HUAWEI dengan warnah hitam, 1 (Satu) Unit Hp NOKIA dengan Warah Biru, 3 (Tiga) Buah Buku tulis, 13 (Tiga belas) lembar slip taransfer dan1 (Satu) Buah Pulpen. Jelas Kabid Humas.
    Lanjut dijelaskan, Modus operandi : SP selaku Penjual dan sekaligus Bandar Judi Togel Online Ding-dong, melakukan permainan judi togel dengan cara menerima Pembelian Nomor-Nomor Togel tersebut di rekap dan dimasukan didalam Akun Online DEDE02 Milik Pelaku sendiri, yang dimana Pelaku mendapt keuntungan dalam Permainan tersebut dengan mendapat Persentase dari Nomor-Nomor togel yang dipasang oleh Pelaku dalam Akun Online milik Pelaku.

    Setelah Nomor-Nomor Togel yang di beli oleh Masyarakat diterima oleh Pelaku kemudian Nomor-Nomor atau Angka-angka tersebut di masukan ke dalam akun Milik Pelaku yang kemudian pengumuman pemenang dari togel Online tersebut dilakukan pada Pukul 12.00 Wita, Kata Kabid Humas Polda NTB.

    Pergerakan tersebut dilakukan ketika Tim yang mendapatkan Informasi dari masyarakat, lalu kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi rumah Pelaku dan melakukan penagkapan terhadap Pelaku Judi Online di rumah milik pelaku sendiri pada saat bermain judi Togel Online yaitu di Dusun Paju Permain, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

    Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Dompu guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut. Tutupnya Kombes Pol Artanto

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +