Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reskrim Polres Luwu Utara melalui Unit Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian HP milik Arfan Lisman (22) warga dusun bulupore desa Bumi harapan kecamatan Baebunta kabupaten Luwu Utara. Senin (8/6/2020)
Kasat Reskrim Polrws Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal, mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (14/5/2020) adanya laporan dari korban yang kehilangan sebuah HP merek Realmi C3 warna merah yang dibungkus dengan silikon warna kuning sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu, korban sedang tertidur dan menaruh Hp miliknya diatas kasur tepatnya disamping korban, saat terbangun hp sudah tidak ada disampingnya, sehingga korban melaporkan kejadian ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres Luwu Utara pada tanggal 14 mei 2020 sekitar pukul 11.30 Wita. "kata AKP Syamsul Rijal.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob melakukan penyelidikan dan mengintrogasi korban, Arfan Lisman terkait Hpnya yang hilang dan meminta nomornya.
Dari hasil introgasi unit Resmob mendapat informasi kalau HP korban masih aktif di sekitar dusun bulu pore desa bumi harapan kecamatan baebunta.
Berbekal informasi teraebut Unit Resmob langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan pelaku pencurian dengan inisial HS (18) dan M. Al (15) yang dipimpin kanit Resmob Aipda Iksan. "ungkapnya.
Tersangka bersama barang bukti satu buah hp sudah diamakan di. Polres Luwu Utara, untuk penyidikan lebih lanjut. "kata AKP H. Syamsul Rijal. (Awhy)