-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Ringkus Dua Wanita Pengedar Narkoba Diwilayah Bangsal Ampenan

    Alam - Admin 2
    31/08/20, 20:55 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB, - Maraknya peredaran narkoba di wilayah Ampenan khususnya Lingkungan Melayu Bangsal terus dipantau dan didalami petugas pada Minggu Sore 30 Agustus 2020 sekitar Pukul 17.30 Wita

    Team 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di dua TKP, dimana masing-masing rumah tersangka yang berinisial NA, seorang Wanita Mataram (42) beralamat Gang Gurita Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tenggah Kecamatan Ampenan dan Z, Wanita Sesela (30) tinggal di Jalan Gurita Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tenggah Kecamatan Ampenan.
    Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73  gram, 1 Buah Timbangan Digital, 2 Buah Sedotan Yang sudah Dimodifikasi, 1 Bendel Klip sedang, Uang Rp 1.300.000  (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 Buah Gunting dan1 Buah Seltip

    Kronologis kejadian, pada hari Minggu Tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 17.20 wita bertempat di wilayah Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tenggah Kecamatan Ampenan Kota Mataram Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB  yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah para terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, dalam penggeledahan tersebut  team dibagi dua lokasi.

    Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE., menjelaskan bahwa, Lokasi Pertama di Gang Kakap Kp. Melayu Bangsal dan di dapatkan Pemilik Barang Narkoba berinisial Z sedangkan lokasi ke dua di Jalan Gurita tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA, kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah disaksikan Masyarakat umum dan Kaling setempat dan ditemukan BB berupa 76 klip shabu yang berada di belakang lemari Kamar NR, dan dari hasil introgasi  pelaku mengakui  BB tersebut adalah milik Z yang di titipkan kepada NA. Kemudian kedua tersangka di amankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Jelas AKP I Made Yogi Purusa Utama

    Terhadap kedua tersangka penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

    Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. Tutupnya.

    (TimWar / HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +