-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Terduga Penyalahguna Narkotika Kembali Diamankan Satuan Narkoba Polres Majene

    Alam - Admin 2
    18/03/21, 15:54 WIB Last Updated 2021-10-21T12:05:59Z
    Wargata.com, Sulbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene terus saja membuktikan ketajamannya dalam mengungkap setiap kasus yang terkait dengan bidangnnya yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji Menyampaikan bahwa, Kali ini dua orang terduga penyalahguna narkotika yang berinisial SK dan MF harus pasrah dengan nasibnya berurusan dengan hukum setelah aksinya menguasai narkotika dibungkam oleh Satuan Narkoba Polres Majene. Kata Kapolres Saat Press Release Berlangsung hari ini, Kamis (18/03/2021)

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada hari Minggu lalu, 7 Maret 2021 di lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene berawal dari penyergapan SK (29) atas informasi masyarakat bahwa dirinya seringkali melakukan transaksi narkoba jenis shabu.

    Menyadari dirinya menjadi target dari Petugas Kepolisian, saat akan disergap SK sempat mengeco petugas dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya hanya saja upaya tersebut tidak mampan terhadap petugas yang sudah pengalaman mengendus keberadaan pelaku. 

    Persembuyiannya yang disadari oleh petugas, SK pun terpaksa keluar dan menyerahkan diri, dirumahnya SK ditemukan barang bukti barupa 2 (dua) saset plastik yang berisi kristal bening yang diduga kuat shabu dengan berat masing-masing 9,7638 gram dan 0,0850 gram. 

    Barangbukti lainnya yang disita dari SK berupa Handphone Samsung, satu buah alat hisap shabu (Bong) dan satu buah timbangan eletrik. Jelasnya AKBP Irawan Banuaji. 

    Selanjutnya saat dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi SK, ia mengaku barang haram tersebut didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang Desa Parappe. 

    MF pun harus pasrah digiring oleh petugas saat dijemput pada alamat yang telah disebutkan dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp. 800.000 dan sebuah Handphone. 

    Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ungkapnya Kapolres yang dampingi Kasat Narkoba Polres Majene.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +