Wargata.com, NTB - Timsus Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penggerebekan jaringan narkoba jenis sabu-sabu di daerah wisata Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Jumat (19/3/21).
Penggerebekan jaringan narkoba tersebut dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dan berhasil menangkap jaringan bandar narkoba kelas kakap di kawasan wisata.
Dirresnarkoba menyampaikan timnya dalam penggerebekan tersebut baru berhasil menabgkap pengedarnya, yang merupakan sepasang suami istri berinisial UJ dan istrinya DI dan dua anak buahnya, Ucapnya Helmi.
Lebih lanjut, Keduanya ditangkap dalam penggerebekkan pada hari Jum'at di rumah kontrakan yang berada di Gili Trawangan.
Menurut Helmi "kedua pasangan suami istri tersebut berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset saat melihat timnya masuk di TKP melalui layar CCTV yang dipasangnya, namun berkat kelihaian anggota tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Batalion A Satbrimob Polda NTB yg dipimpin Danyon AKBP Denny Tompunuh, barang bukti narkoba tersebut berhasil diamankan", ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah: 2 Buah Buku Tabungan Mandiri, 6 buah HP Android, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp 282.000, 2 lembar Ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar, buku catatan hasil penjualan dan BB narkoba seberat 2, 69 gram serta alat hisap narkoba.
Selain menangkap kedua tersangka dan barang bukti, tim mendapat informasi terkait keberadaan bandar sabu-sabu kelas kakap yang disebutnya berinisial M, namun setelah dilakukan pengembangan timnya hanya berhasil menangkap dua anak buah lainnya yang berinisial DK dan RF.
Keduanya, menurut Helmi, ditangkap di sekitar TKP pertama tempat penggerebekan JU bersama istrinya, jadi mereka berempat ini masih satu jaringan di bawah M (inisial)," ungkapnya lagi.
Walaupun timnya belum menemukan keberadaan M, namun Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan henti memerangi peredaran narkoba ditempat ini akan terus memburu M yang menjadi target Polda NTB, ujarnya.
Dirresnarkoba meminta kepada M untuk segera menyerahkan diri, karena kemanapun dan dimanapun anda bersembunyi, anda tidak akan bisa lolos dari kami. Jadi segeralah bertobat dan hijrah ke yang lebih baik," Ujar Helmi.
selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut, terhadap para tersangka penyidik akan menjeratnya dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(TW/HS/HT)