-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gunakan Ratusan Paket Bahan Peledak, 11 Orang Diamankan Polair Polresta Mamuju

    Alam - Admin 2
    11/03/21, 15:00 WIB Last Updated 2021-10-21T12:05:59Z
    Wargata.com, Sulbar - Personil Polair Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus 11 orang Nelayan di perairan Kepulauan Balak- balakang Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Senin (08/03/21) yang kedapatan menggunakan bahan peledak jenis amonium nitrat untuk menangkap ikan.

    Sebelas orang yang berhasil diamankan terdiri dari 9 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 2 orang Juragan Kapal yang masing-masing berinisial “LA” (19) ABK, “MH” (19) ABK, “AR” (16) ABK, “ID” (16) ABK,  “HM” (14) ABK, “ED” (14) ABK, “RI” (30) ABK, “WY” (21) Juragan Kapal, “RL” (38) ABK, “BU” (50) Juragan kapal dan “HJ” (48) ABK.

    Saat dikonfirmasi, Kamis (11/03/21) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Selain menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, kapal tersebut juga mempekerjakan 4 orang anak yang masih dibawah umur.

    Lanjut dijelaskan, saat melakukan aksinya, para pelaku tidak menyadari akan kedatangan personil dari Polair Polresta Mamuju karena penangkapan dilakukan pada Malam hari sekitar pukul 21.30 wita.

    “ada 11 orang yang kami amankan, 4 diantaranya masih dibawah umur, mereka diamankan pada malam hari dan tidak menyadari kehadiran anggota kami” tutur orang nomor satu di Polresta Mamuju.
    Selain mengamankan para Nelayan, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit Kapal Motor, 1 ton ikan hasil tangkapan, 6 buah jaring ikan, 201 botol berisi bahan peledak amonium nitrat, 229 bungkus plastik amonium nitrat dan 1 bungkus berisi bahan peledak Trinitrotoluena (TNT).

    Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +