-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Buntu Sugi Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    02/07/21, 15:30 WIB Last Updated 2021-10-21T11:23:07Z
    Wargata.com, Sulsel - Masyarakat Kabupaten Enrekang harus mewaspadai akan peredaran Narkotika di kalangan pemuda.

    Terbaru, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang menangkap salah seorang pemuda karena kedapatan membawa barang haram berupa sabu.

    pemuda itu berinisial RA (39) warga Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

    Inisial RA pun terpaksa harus berurusan dengan pihak Stares Narkoba Polres Enrekang.

    Mereka ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Enrekang di jalan Poros Enrekang-Toraja tepatnya hari Selasa, 29 Jun 2021.

    Kasat Res Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah K menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat.

    "Berdasarkan informasi yang kami dapat sehingga kami bergerak cepat lakukan pencegatan pelaku saat transaksi di jalan poros Enrekang-Toraja tepatnya disekitar pekarangan BRI unit alla," kata IPTU Baharullah, Jumat (02/07/2021).

    Setiba di lokasi pencegatan, Personel Polres Enrekang langsung meringkus salah satu pelaku saat berteransaksi, saat itu berteransaksi dengan orang yang ditempati mengambil barang haram tersebut.

    "Jadi mereka kami tangkap tanpa perlawanan di lokasi pencegatan itu dan salah satunya berhasil melarikan diri," ujar IPTU Baharullah, K.

    Ia menambahkan, dari tangan kedua pelaku didapati barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0.32 gram

    Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap terduga, terduga sudah sering kali mengkonsumsi barang haram tersebut.

    "Barang itu mereka dapatkan dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya," ungkap Iptu Baharullah K.

    Iptu Baharullah juga menegaskan, kedua pelaku akan dijerat undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun kurungan penjara.

    Pada kesempatan ini, kami Himbau masyarakat agar mewaspadai peredaran Narkotika, karena sekarang sasarannya juga sudah mengerah ke daerah pelosok," ujarnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +