-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satlantas Polres Lobar Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas di Jalan By Pass Menuju Bandara

    Syukron redaksi wargata.com
    21/08/21, 21:51 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Jajaran Kepolsian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lobar, menindak sejumlah pelanggar Lalulintas di Jalan By Pass BIZAM II, dengan menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Sabtu (21/8/2021).

    Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH mengatakan Penindakan bergerak atau Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).
    “Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan atau pelanggaran kasat mata, yang dapat membahayakan dalam keselamatan berlalulintas,” ungkapnya.

    Dalam kegiatan ini, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat menindak 74 pelanggar, berupa sanksi Tilang, dengan Barang Bukti, Kendaraan Bermotor sebanyak lima unit, STNK sebanyak 65 berkas, dan SIM sebanyak 4 berkas.
    “Selain terkait tertib dalam berlalulintas, juga ditekankan tentang penerapan protokol Kesehatan, dihimbau pada masa pandemi saat ini untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan,” katanya.

    Menurutnya, dalam kegiatan hunting yang dirangkaikan dengan patroli ini, dinilai efektif dalam memaksimalkan himbauan tertib prokes dan disiplin dalam berlaluintas.

    “Seperti yang diketahui bahwa jalan By Pas BIZAM II, rambu petunjuk dan rambu perintah dilokasi sudah jelas, sehingga diharapkan untuk dipatuhi sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

    Dalam penggunaan jalur lambat dan jalur cepat, dimana masih ditemukannya yang belum mematuhi rambu petunjuk dan rambu perintah di Lokasi ini.

    “Yang paling nampak diantaranya tentang penggunaan jalur cepat dan jalur lambat, dimana jalur cepat hanya di peruntukan kendaraan roda empat atau lebih,” imbuhnya.

    Sehingga dengan menggunakan cara Giat Hunting System, melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.

    (HS/SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +