-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sungguh Bejat, Seorang Kakek Tega Cabuli Cucu yang Masih di Bawah Umur

    Syukron redaksi wargata.com
    19/11/21, 08:58 WIB Last Updated 2021-11-19T11:34:59Z
     
    Wargata.com, NTB - Tim Puma Polresta Mataram mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, pelaku yakni  M (56)  Laki-laki di tangkap  di jalan Tanjung, Dusun Dasan Bara, Desa Tamansari, kecamatan Gungung sari, kabupaten Lombok barat pada Sabtu, 01 November 2021.

    Pada saat konferesi pers Kamis, 18/11/2021, Kasat Reskrim Kadek Budi Astawa S.T, S.I.K., Mengungkapkan "saat korban si A (10) sedang bermain Hp sambil tiduran di kamar, tersangka masuk lalu mengunci pintu dari dalam. Setelah melakukan aksi kejinya tersangka  berkata mengancam korban "Jangan bilang siapa-siapadan jangan cerita ke mama mu " .
    Sambung Kadek, " kejadian tersebut di lihat oleh ibu korban dan lansung mendobrak pintu sambil berteriak, dari kejadian tersebut korban si A (10) cendrung diam dan mengeluh sakit pada kemaluanny ,selanjutnya keluarga Korban lansung melaporkan ke Polresta Mataram.

    Lebih jelas Kadek, " untuk di ketahui pelaku adalah kakek  dari korban si A(10), sedangkan ibu korban sudah bercerai dan sudah menikah lagi. Jelas Kadek.

    Guna mempertanggungkan jawabkan perbuatannya tersangka sudah di tahan di  Polresta Mataram akan dikenakan pasal 81 ayat 1, JO pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, JO pasal 76 E UU RI no. 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama  15 tahun penjara  dan denda paling banyak 5 miliar..

    (IRM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +