-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bobol Toko Tactical, Dua Pemuda Residivis Terancam 5 Tahun Penjara

    Admin 3
    18/01/22, 11:39 WIB Last Updated 2022-01-18T04:41:03Z
    Wargata.com, Sulbar - Tak jera usai mendekam di jeruji besi, 2 pemuda berinisial “EG” dan “AF” yang tercatat sebagai residivis ini kembali dijebloskan ke ruang Tahanan Mapolda Sulbar oleh Tim Jatanras Polda Sulbar.

    Kedua pemuda tersebut diringkus usai membobol dan menggasak barang jualan di salah satu toko tactical yang berlokasi di Jalan Martadinata Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.

    Menurut informasi dari Plt. Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar AKP Jamaluddin, Senin, 17 Januari 2022, pelaku beraksi tepat di malam pergantian Tahun dan memanfaatkan kelengahan pemilik toko yang saat itu tidak berada ditempat.

    “Pelaku berhasil kami amankan pada hari Jumat lalu di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju” Kata AKP Jamaluddin. 

    Selain itu, mantan Kasat Reserse Polres Mamuju ini menjelaskan jika pelaku terindikasi melakukan perbuatan yang sama dibeberapa toko dan terus didalami oleh Penyidik Krimum Polda Sulbar.

    “Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko, selain toko Uno tacticall, kami masih mendalami kemungkinan adanya toko-toko lain yang berhasil dibobol pelaku”, Jelas AKP Jamaluddin. 

    Lanjut dijelaskan, bahwa dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Buah Handphone, 1 Buah tas, 1 Buah celana tactical, 4 Buah rim TACTICAL,  5 Buah masker TNI Polri, 5 Buah, topi,  3 Buah sangkur,  2 Buah Kacamata, 4 Buah sarung tangan, 4 Buah sepatu Laras, 1 Buah borgol,  1 Buah Tas air minum, dan sebahagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.

    Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai lima puluh juta rupiah dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 Tahun penjara.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +