-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Apes DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Diamankan Polisi

    Admin 3
    06/02/22, 21:36 WIB Last Updated 2022-02-06T14:39:36Z
    Wargata.com, Sulbar - Minggu, (6/2/2022). Gabungan Unit Resmob Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali Provonsi Sulawesi Tengah melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu Sulawesi Barat.

    Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H., Mengatakan bahwa, Kronologis penangkapan terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / XI / 2021 / SPKT / Polres Pasangkayu / Polda Sulawesi Barat, tanggal 25 November 2021.

    Lebih lanjut kata IPTU Ronald, bahwa Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, lalu kemudian mendapat informasi terkait pelaku saat ini berada di Kabupaten Morowali, Provonsi Sulawesi Tengah, Setelah mengetahui pelaku berada,  Unit Resmob menuju ke Kabupaten Morowali, lalu Unit Resmob berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali.

    Selanjutnya Tim menuju tempat pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk didalam kosannya dan Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan pelaku serta dilakukan interogasi.

    Dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, lalu Tim Reskrim Polres Pasangkayu membawa Tersangka ke Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ungkap Kasat Reskrim.

    Pelaku Inisial A, Alamat Dusun Pangiang, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabuptaen Pasangkayu telah diamankan beserta barang Bukti yaitu, 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih.

    Sementara 1 (satu) orang temannya yang ditemani saat melakukan aksinya, masih dalam pencarian. Pungkasnya.

    (MW/IN/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +