-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Tangkap Pelaku Judi Online yang Resahkan Masyarakat

    Syukron redaksi wargata.com
    16/03/22, 21:47 WIB Last Updated 2022-03-16T14:50:52Z
    Wargata.com, NTB -  Polsek sandubaya berhasil ungkap Kasus Judi Online yang sangat meresahkan masyarakat,khususnya di wilayah hukum Polsek Sandubaya, hal itu disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di  Polsek Sandubaya Mataram Rabu (16/03/22).

    Kapolsek Sandubaya Kompol. Moh. Nasrullah, SIK didepan Awak Media  menyampaikan bahwa pengungkapan kasus judi Online yang berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan interview kepada pedagang yang mengetahui tentang adanya informasi tersebut.

    Dari hasil penyelidikan tersangka bandar judi online tersebut didapatkan sedang melakukan transaksi dengan pembeli yang kemudian langsung disergap oleh tim opsnal polsek sandubaya dan menyita Barang Bukti berupa Satu Unit HP, empat lembar Kupon Putih  Satu Lembar Deposit, Uang tunai Rp 204.000, sebuah buku tabungan serta sebuah tas pinggang dari tangan tersangka.

    "Tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan   Polisi  guna dilakukan proses lebih lanjut" jelas Nasrullah. 

    Dari hasil introgasi bahwa pelaku telah menjalankan pekerjaan tersebut selama dua minggu dengan jenis togel Singapore dan Sydni dan setiap pembeli diberikan kertas untuk menulis angka yang akan dibeli, apabila pembeli keluar angka yang dibelinya dengan nominal pembelian Rp 1000 jenis Dua angka mendapatkan hasil sejumlah Rp 70.000, dan tersangka juga mengakui bahwa setiap hari dapat menjual togel sebanyak Rp 200.000 dan uang hasil penjualan togel digunakan untuk keperluan sehari hari. 

    Adapun identitas tersangka KI alias W Laki laki, 41 tahun, alamat Jalan durgantini No 25 lingkungan Seganteng karang bangket, kelurahan cakra selatan kecamatan cakranegara kota mataram. 

    Pelaku dijerat dengan pasal  303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    (TW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +