-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Pasangkayu Amankan Pengedar Sabu Asal Kabupaten Donggala

    Admin 3
    06/03/22, 13:50 WIB Last Updated 2022-03-06T06:54:17Z
    Wargata.com, Sulbar - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pengedar sabu di wilayah kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu. 

    Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti seberat 192 gram yang diduga adalah milik seorang inisial A dimana sabu tersebut Pelaku peroleh dari Lelaki inisial E di salah satu daerah di Sulawesi Tengah. 

    Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., saat di konfirmasi Sabtu pagi 05 Maret 2022 mengatakan, "Benar kami telah mengamankan Lelaki Inisial A, (37), Alamat Banawa Kabupaten Donggala karena diduga telah didapati menyimpan dan menguasai untuk dijual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar yang diduga Narkotika dengan berat bruto 192, 02 gram pada 17 Pebruari 2022 lalu. 
    Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti lainnya berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih. 

    Lanjut Adrian bahwa, Diduga sabu-sabu tersebut akan di sebarkan di kabupaten Pasangkayu dan Lalundu namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian. 

    Untuk Tersangka A, kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara". Tutur Adrian

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +