-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tiga Terpidana Korupsi Drainase BPBD Luwu Utara Dieksekusi, Adi Dibebani Uang Pengganti Rp939 Juta

    Admin 10 - Awhy
    30/10/26, 18:15 WIB Last Updated 2026-10-30T11:15:37Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara akhirnya mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi proyek pembangunan drainase Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.

    Ketiganya yakni Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad. Eksekusi dilakukan Kamis (29/10/2026), setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Hasrul dan Uzair masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. 


    Sementara Adi Wijaya alias Pego dihukum empat tahun penjara denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp939.256.347,80.


    Usai menjalani proses administrasi di Rutan Kelas I Makassar, ketiga terpidana kemudian dibawa Jaksa Eksekutor ke Rutan Kelas IIB Masamba untuk menjalani hukuman. Mereka tiba sekitar pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, S.H., menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Ia menambahkan, penegakan hukum kasus korupsi menjadi komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara serta mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan.


    "Setiap putusan pengadilan kami laksanakan secara profesional, transparan, tertib, dan bertanggung jawab demi menjamin kepastian hukum," tegasnya.(@wi)





    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +