Ketiganya yakni Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad. Eksekusi dilakukan Kamis (29/10/2026), setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Hasrul dan Uzair masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Sementara Adi Wijaya alias Pego dihukum empat tahun penjara denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp939.256.347,80.
Usai menjalani proses administrasi di Rutan Kelas I Makassar, ketiga terpidana kemudian dibawa Jaksa Eksekutor ke Rutan Kelas IIB Masamba untuk menjalani hukuman. Mereka tiba sekitar pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, S.H., menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, penegakan hukum kasus korupsi menjadi komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara serta mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Setiap putusan pengadilan kami laksanakan secara profesional, transparan, tertib, dan bertanggung jawab demi menjamin kepastian hukum," tegasnya.(@wi)





