-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Simpan Sabu di Dompet, Terduga Pasutri Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    13/04/22, 00:48 WIB Last Updated 2022-04-12T17:52:34Z
    Wargata.com, NTB - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Nakoba Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NR Warga Lopok, Kecamatan Lopok. 

    NR ditangkap di rumah istrinya berinisial SW, di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang 11 April 2022, sekira pukul 18.30 Wita.

    Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku NR, Polisi kemudian meringkus NR dan SW yang merupakan pasangan suami istri ini ke Mapolres Sumbawa,  guna penyidikan, penyelidikan dan pengembangan kasus. 

    Kapolres Sumbawa melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini berdasarkan keterangan seorang terduga yang terlebih dahulu ditangkap yaitu berinisial JP. 

    "Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya di wilayah Plampang," kata kasat. 

    Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah hp, 1 buah dompet dan 1 buku tabungan.

    Atas perbuatannya Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +