-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tak Kapok Masuk Bui, Tersangka Baru Keluar Dari Tahanan Kembali Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    13/04/22, 00:13 WIB Last Updated 2022-04-12T17:24:30Z
    Ket./Fot; Barang Bukti
    Wargata.com, Mataram - Tinggal di Bui rupanya tak bisa membuat dirinya jerah dan tobat untuk melakukan tindakan melanggar hukum. 

    Begitu kira-kira bahasa yang tepat kepada dua tersangka yang diamankan Tim ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa dini hari (12/04) sekitar pukul 00:30 wita.

    "Kedua tersangka yang baru keluar tahanan beberapa hari ini kembali di tangkap karena mengulangi lagi perbuatannya dengan melakukan transaksi narkoba," Ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., saat di komfirmasi terkait penangkapan tersebut, Selasa, (12/04).

    Terungkapnya kasus ini, berkat dukungan dan suport masyarakat kota Mataram yang segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, lantaran lokasi disekitarnya akan ada transaksi Narkoba. Merespon info tersebut Tim Ops Satresnarmoba langsung bergerak cepat untuk menuju lokasi yang dimaksud.

    "Mendengar info tersebut, kami langsung memimpin operasi penangkapan di lokasi yang dimaksud," kata Yogi.

    Kedua tersangka residivis ini berinisial AS, pria (35), suku sasak, beralamat di Wilayah Gomong, Kota Mataram, dan BS, pria (40) yang juga suku sasak dan beralamat di wilayah yang sama.

    "Keduanya di tangkap di wilayah Gomong lama, jalan Kecubung, kota Mataram,"jelas kasat.
    Kata Yogi, dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan lokasi tersebut, ditemukan beberapa klip yang isinya diduga Sabu dengan berat 8,1 gram brotto.

    "Barang tersebut langsung kami amankan dengan beberapa barang-barang lainnya seperti alat Komunikasi, Satu unit sepeda motor serta uang tunai Jutaan rupiah dari kedua tersangka," beber Yogi.

    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di mapolresta Mataram untuk kebutuhan pengembangan penyidikan. Dan untuk sementara pasal yang akan dikenakan adalah 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

    "Untuk informasi lainnya kami sedang melakulan introgasi, jadi untuk saat ini belum bisa diceritakan kepada rekan-rekan mefia," pungkasnya.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +