-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Beberkan Pengungkapan Kasus Narkotika di Depan Awak Media

    Alam - Admin 2
    30/08/22, 13:20 WIB Last Updated 2022-08-30T07:46:25Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepala kepolisian Resor (kapolres) Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK., pimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di depan Awak Media, Selasa, (30/08/22).

    Giat press release tersebut berlangsung di ruang lobby Polres Enrekang yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Sudirman, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, S.H., M.H., yang di hadiri para media.

    Kapolres Enrekang membeberkan, Polres Enrekang mengamankan 3 orang terduga yang masing-masing berinisial MM (25) alamat Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, AD (23) alamat Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang dan Perempuan DN (30) alamat Enrekang.

    Kronologis kejadian bermula ketika Satuan Narkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap MM  di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, dari lokasi penangkapan petugas menemukan 1 buah pireks yang di duga berisikan narkotika jenis shabu.

    Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap MM diketahui bahwa sisa shabu dalam pireks merupakan sisa shabu yang telah dikonsumsi bersama dengan AD dan DN di perumahan Aufa Residen Bampu.

    "Selanjutnya tim bergegeas cepat dan mengamankan AD dan DN di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan", Terang Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga terduga, diperoleh keterangan bahwa, M.M., berteman mengaku memperoleh atau membeli shabu dengan cara patungan dari seseorang yang berinisial ZL yang saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO.

    Pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

    Kini ketiga terduga diamankan di Mapolres Enrekang guna penyelidikan lebih lanjut.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +