-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Selama 14 Hari Gelar Operasi Pekat, Polres Majene Ungkap Berbagai Kasus

    Alam - Admin 2
    30/08/22, 21:23 WIB Last Updated 2022-08-30T14:28:20Z
    Wargata.com, Sulbar - Menggelar Oparasi Kewilayahan selama 14 hari dengan sandi pekat, Polres Majene berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi target operasi seperti Jambret dan judi online. 

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Wapolres Majene, Kompol Ujang Saputra saat menggelar press release bersama para perwakilan media, Selasa, (30/8/22) di Aula Mapolres. 

    Ada beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap kata Wakapolres diantaranya jambret dan judi online. Dan untuk kasus jambret ada 3 pelaku yang diamankan sementara kasus judi online ada 1 pelaku dan saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut. 

    Dijelaskan pula, bahwa semua tersangka diamankan pihak kepolisian dari laporan dan informasi warga di lapangan. Intinya selama operasi seluruh tim terus sisir wilayah yang disinyalir terdapat indikasi gangguan kamtibmas. 

    Meskipun Operasi sudah usai, sambung Wakapolees, pihaknya menegaskan jajaran Polres Majene akan tetap terus melanjutkan operasi sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Majene. Pungkas Kompol Ujang Saputra. 

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Eru Reski menguraikan dari dua kasus yang berhasil diungkap ini ada 4 tersangka yang diamankan tiga diantaranya pelaku judi dengan identitas AS (26) warga Dusun Lombok Desa Galung Lombok Tinambung, MT (24) warga Dusun Pure II Desa  Sinyonyoi Kalukku dan AL (29) warga Dusun Malolo Kalukku Barat (penada). 

    Ketiganya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo pasal 480 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. 

    Sedangkan satu pelaku judi online dengan identitas JS (34) warga lingkungan teppo Majene. Dari pemeriksaan yang dilakukan diamankan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan 50.000 sebanyak dua lembar, 20.000 sebanyak satu lembar, 10.000 sebanyak lima lembar, 5.000 sebanyak 6 lembar dan 2.000 sebanyak 6 lembar. 

    Barang bakti lainnya yang ikut diamankan berupa ATM atas nama pelaku dan sebuah handphone. Atas perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat dua atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi informasi serta pasal 303 KHU.Pidana pidana penjara paling lama Enam tahun dan denda paling banyak 1 Miliar. Tandas Iptu Eru Reski.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +